Urung Mendapat Keadilan Mahmul Akmal Korban Dugaan Penganiayaan Curhat ke Wartawan

    Urung Mendapat Keadilan Mahmul Akmal Korban Dugaan Penganiayaan Curhat ke Wartawan
    Ilustrasi Penganiayaan

    LABUHANBATU - Mahmul Akmal warga Dusun Sei Sitorus Desa Sijawi-jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu curhat ke wartawan terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi pada tahun lalu tepatnya hari Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib, di Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

    Pasca kejadian penganiayaan yang dialaminya, Mahmul Akmal selaku korban sudah melaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada hari Senin tahun lalu, 26 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/1845/XII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU.

    Namun, hingga kini menurut keterangan Mahmul Akmal kepada wartawan, Sabtu sore (15/4/2023) laporannya yang sudah berjalan 3 (Tiga) bulan lebih terkait kasus yang menimpa dirinya belum juga mendapat keadilan. Dimana sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran.

    Sedangkan, masih menurut Mahmul Akmal selaku korban menjelaskan bahwa sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

    Hal itu dikuatkan dari dokumen surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diperlihatkan kepada wartawan dengan nomor B/740/IV/RED.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 April 2023.

    Dimana didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertuang penjelasan bahwa perkara yang dilaporkan Mahmul Akmal dengan laporan polisi nomor LP/2655/XII/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT terhadap sekelompok orang diantaranya yang diduga melakukan penganiayaan oleh penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

    Sekelompok orang yang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih belum juga ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Sehingga hal itu membuat Mahmul Akmal selaku korban bertanya-tanya, dan merasa belum mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.

    Dalam hal ini, Mahmul Akmal selaku korban melalui awak media ini, menyampaikan permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu agar memberikan rasa keadilan kepada dirinya yang sudah menjadi korban penganiayaan dan berharap terhadap terduga pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka supaya ditahan.

    Terduga pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang didalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diantaranya yakni BFS, SMS dan SS.

    Adapun kronologi singkat yang diceritakan Mahmul Akmal kepada awak media ini, berawal dari saat korban melintas di Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menaiki truck bermuatan buah kelapa sawit melewati palang.

    Lalu, diminta uang oleh sekelompok orang sebesar 30 ribu rupiah, dan tidak dikasih korban (Mahmul Akmal) karena merasa dirinya ikut memperbaiki jalan, dan korban melanjutkan perjalanan.

    Karena tidak diberi uang sesuai permintaan, lantas korban dikejar oleh sekelompok orang dengan mengendarai mobil putih, yang langsung mendahului dan melintangkan mobil putih tersebut, dijalan yang menghalangi truk yang dinaiki korban.

    Setelah korban turun dari mobil truk yang dinaikinya, terjadilah adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama, dalam pengeroyokan itu korban coba melepaskan diri dengan berlari meninggalkan truk untuk menyelamatkan diri. Saat kejadian penganiayaan tersebut, barang korban (Mahmul Akmal) berupa satu buah Handphone Android turut hilang dilokasi kejadian.

    Redaktur LB

    Redaktur LB

    Artikel Sebelumnya

    Timsus Unit Intel Kodim 0209/LB kembali...

    Artikel Berikutnya

    Pasi Intel Kodim 0209/LB, Dugaan Personel...

    Berita terkait

    Rutinitas di Malam Hari Satgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ngobrol Santai dengan Masyarakat Wujudkan Pembinaan Teritorial
    TMMD ke 120 Kodim 0209/LB : Kolaborasi Forkopimda Wujudkan Air Bersih Impian Masyarakat
    Peduli dan Perhatian Dandim 0209/LB Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Wartawan yang Dibakar Orang Tidak Dikenal
    Menjawab Aspirasi Masyarakat Desa Selat Beting, Plt Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan TMMD Ke-120 TA 2024 Kodim 0209/LB 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Pasi Intel Kodim 0209/LB, Dugaan Personel Melakukan Penganiayaan Itu Tidak Benar
    Rutinitas di Malam Hari Satgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ngobrol Santai dengan Masyarakat Wujudkan Pembinaan Teritorial
    TMMD ke 120 Kodim 0209/LB : Kolaborasi Forkopimda Wujudkan Air Bersih Impian Masyarakat
    Peduli dan Perhatian Dandim 0209/LB Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Wartawan yang Dibakar Orang Tidak Dikenal
    Menjawab Aspirasi Masyarakat Desa Selat Beting, Plt Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan TMMD Ke-120 TA 2024 Kodim 0209/LB 
    Kolonel Inf P. Marpaung : TMMD Bukan Milik TNI-Polri, Atau Pemerintah, TMMD Adalah Kegiatan Milik Kita Bersama
    Firman Nasution Terpilih jadi Ketua dalam Muscab ke V BPC HIPMI Labuhanbatu 
    Komsos Jadi Ajang Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Untuk Menguatkan Jalinan Silaturahmi dengan Masyarakat 
    Wanita Tangguh Dukung TMMD ke 120 Kodim 0209/LB, Program Unggulan Kasad Wujudkan Impian Masyarakat
    Menjawab Aspirasi Masyarakat Desa Selat Beting, Plt Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan TMMD Ke-120 TA 2024 Kodim 0209/LB 

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags