LABUHANBATU - Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SS alias Pian (45), atas pengaduan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H kepada wartawan.
"Terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu-sabu, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku."
"Adapun pelaku yang diamankan 1 (satu) orang dengan inisial SS Alias Pian, umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia Suku Batak, Warga Daerah Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, " Terang Kasat.
Sambung Kasat menjelaskan, Berawal dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada hari Minggu Tanggal 09 April 2023 sekira Jam 17.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat DUMAS, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Informasi Masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 22.40 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang ber inisial SS Alias Pian, berikutb barang bukti berupa : 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 ( sembilan belas ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 ( tiga ) buah plastik klip sedang kosong, 1 ( satu) Unit handphone merek Nokia Warna Hitam
6. 1 ( satu) buah dompet kecil warna coklat, dan Uang tunai senilai Rp 2.110.000, - ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah )
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku inisial SS Alias Pian dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AFN (dalam pencarian) dan Tim masih melakukan pencarian.
Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku inisial SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap Pelaku inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " Tutup Kasat.